Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terkait Peredaran Pil Pembesar Payudara Dikaitkan Dngan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dapat melalui sarana perlindungan hukum dapat di bedakan menjadi 2, yaitu: Perlindungan Hukum Preventif Perlindungan yang diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mencegah sebelum terjadinya pelanggaran.