Text
TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TERHADAP PEMENUHAN PEMBAYARAN KAPAL / PERAHU NELAYAN DIKAITKAN DENGAN PASAL 1243 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA TENTANG WANPRESTASI DI KARANG TURI KABUPATEN INDRAMAYU
Dari hasil penelitian dapat ditunjukkan bahwa dalam pelaksanaan perjanjian pelunasan pembayaran kapal. Debitur telah terbukti melakukan wanprestasi yaitu tidak melakukan prestasi sesuai dengan yang dimaksud dalam perjanjian hutang piutang. Wanprestasi dalam hal ini dapat dikarenakan usaha Debitur mengalami kegagalan , terpenuhinya prestasi dalam pelaksanaan perjanjian pelunasan hutang kapal tersebut,dalam prestasiny harusnya lah memenuhi;(1).Melakukan sesuatu (2).Tidak melakukan sesuatu sama sekali (3).Dan melakukan sesuatu akan tetapi tidak tepat waktu.
No other version available