APA Style

742010115032, I, S. (). TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK TERHADAP PENJABAT NEGARA MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 131/PID.SUS/PN.BNABelakangan ini marak diberitakan tentang tuduhan pencemaran nama baik oleh berbagai pihak, penyebabnya beragam, mulai dari menulis di mailing list, meneruskan, memberitakan peristiwa di media, mengungkapkan hasil penelitian serta sederet tindakan lainnya penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial pada dasarnya telah di atur dalam pasar 45 Ayat (1) Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik berdasarkan uraian diatas, kasus yang dialami oleh salah satu pendakwah, ustadz Alvian Tanjung yang menyatakan terdakwah SYUKRIANTO, S.Sos, M.Si Bin (Alm) H.M. SALIH MUNSYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"2019v, 77 . : .

MLA Style

742010115032, IMAM, SUHADA. "TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK TERHADAP PENJABAT NEGARA MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 131/PID.SUS/PN.BNABelakangan ini marak diberitakan tentang tuduhan pencemaran nama baik oleh berbagai pihak, penyebabnya beragam, mulai dari menulis di mailing list, meneruskan, memberitakan peristiwa di media, mengungkapkan hasil penelitian serta sederet tindakan lainnya penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial pada dasarnya telah di atur dalam pasar 45 Ayat (1) Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik berdasarkan uraian diatas, kasus yang dialami oleh salah satu pendakwah, ustadz Alvian Tanjung yang menyatakan terdakwah SYUKRIANTO, S.Sos, M.Si Bin (Alm) H.M. SALIH MUNSYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"2019v, 77". : , . Text.