APA Style

742010117016, D, P. (). TINJAUAN YURIDIS HAK RESTITUSI TERHADAP KORBAN PENGANIAYAAN RINGAN DIHUBUNGKAN DENGAN SURAT EDARAN KAPOLRI NOMOR 8/VII/2018 TENTANG PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA Korban menurut pasal 1 butir 3 adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana. Penganiayaan adalah penyiksan yang artinya setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja hingga menimbulkan rasa sakit dan penderitaan yang hebat, baik jasmani dan rohani.2021ix, 70 . : .

MLA Style

742010117016, DEDEN, PRASETYO. "TINJAUAN YURIDIS HAK RESTITUSI TERHADAP KORBAN PENGANIAYAAN RINGAN DIHUBUNGKAN DENGAN SURAT EDARAN KAPOLRI NOMOR 8/VII/2018 TENTANG PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA Korban menurut pasal 1 butir 3 adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana. Penganiayaan adalah penyiksan yang artinya setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja hingga menimbulkan rasa sakit dan penderitaan yang hebat, baik jasmani dan rohani.2021ix, 70". : , . Text.