APA Style

742010116196, U, S. (). TINJAWAN YURIDIS TERHADAP IMFLEMENTASI PENGOLAHAN BARANG BUKTI KEJAHATAN DALAM PROSES PERADILAN PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN MENTRI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGILAHAN BENDA SITAAN NEGARA DAN BARANG RAMPAAN NEGARA PADA RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA Instasi pemerintah tempat penyimpanan benda sitaan negara (basan) dan barang rampasan negara (baram) yaitu rumah penyimpanan benda sitaan negara (rubasan) keberadaannya cukup penting dalam kegiatan proses peradilan pidana. Melihat barang bukti yang disimpanan di rumbasan bermacam-macam,sehingga perlu diadakan penelitian lebih lanjut mengenai barang apa saja yang dapat dilakukan penyitaan yang selanjutnya dapat disimpan di rupbasan,dan sampai kapan barang-barang tersebut disimpan di rupbasan2020iv,121 . : .

MLA Style

742010116196, UNDANG, SURYANA. "TINJAWAN YURIDIS TERHADAP IMFLEMENTASI PENGOLAHAN BARANG BUKTI KEJAHATAN DALAM PROSES PERADILAN PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN MENTRI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGILAHAN BENDA SITAAN NEGARA DAN BARANG RAMPAAN NEGARA PADA RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA Instasi pemerintah tempat penyimpanan benda sitaan negara (basan) dan barang rampasan negara (baram) yaitu rumah penyimpanan benda sitaan negara (rubasan) keberadaannya cukup penting dalam kegiatan proses peradilan pidana. Melihat barang bukti yang disimpanan di rumbasan bermacam-macam,sehingga perlu diadakan penelitian lebih lanjut mengenai barang apa saja yang dapat dilakukan penyitaan yang selanjutnya dapat disimpan di rupbasan,dan sampai kapan barang-barang tersebut disimpan di rupbasan2020iv,121". : , . Text.