APA Style

742010116145, D, P. (). TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TENTANG HIBAH BERDASARKAN PASAL 171 HURUF G KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) DAN PASAL 1666 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Hasil kesimpulan studi pustaka dan pembahasan yaitu sebagai berikut : secara subtansial berdasarkan ketentuan pasal 171 huruf g Kompilasi Hukum Islam dan menurut pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang hibah, bahwa ketentuan pasal 1688 kitab undang-undang Hukum Perdata mempunyai ketentuan tentang hibah yaitu hibah dapat dihapuskan atau dibatalkan, akibat hukum atas pembatalan hibah yang telah berkekuatan hukum, maka objek hibah yang sudah di sertifikatkan atas nama si penerima hibah maka dengan adanya putusan atas pembatalan hibah dengan itu sertifkat hibah tidak berlaku lagi atau batal.2020vi,71 . : .

MLA Style

742010116145, DWI, PURWATI. "TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TENTANG HIBAH BERDASARKAN PASAL 171 HURUF G KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) DAN PASAL 1666 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Hasil kesimpulan studi pustaka dan pembahasan yaitu sebagai berikut : secara subtansial berdasarkan ketentuan pasal 171 huruf g Kompilasi Hukum Islam dan menurut pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang hibah, bahwa ketentuan pasal 1688 kitab undang-undang Hukum Perdata mempunyai ketentuan tentang hibah yaitu hibah dapat dihapuskan atau dibatalkan, akibat hukum atas pembatalan hibah yang telah berkekuatan hukum, maka objek hibah yang sudah di sertifikatkan atas nama si penerima hibah maka dengan adanya putusan atas pembatalan hibah dengan itu sertifkat hibah tidak berlaku lagi atau batal.2020vi,71". : , . Text.