APA Style

742010115005, A, P. (). TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TENTANG TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT YANG DILAKUKAN WARGA SIPIL DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 354 KUHP DAN PUTUSAN NOMOR 32/Pid.B/2019/PN Idm.Tindak pidana penganiayaan sudah lama dikenal oleh Hukum Nasional melalui KUHP Bab XX KUHP beberapa perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terhadap tubuh manusia yang bisa disebut juga sebagai penganiyaan, yaitu apabila dilihat dari segi perbuatan dan akibatnya, meliputi penganiyaan biasa, penganiyaan ringan, penganiyaan berencana dan penganiyaan berat.2020v,73 . : .

MLA Style

742010115005, AGIT, PRIYATNO. "TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TENTANG TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT YANG DILAKUKAN WARGA SIPIL DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 354 KUHP DAN PUTUSAN NOMOR 32/Pid.B/2019/PN Idm.Tindak pidana penganiayaan sudah lama dikenal oleh Hukum Nasional melalui KUHP Bab XX KUHP beberapa perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terhadap tubuh manusia yang bisa disebut juga sebagai penganiyaan, yaitu apabila dilihat dari segi perbuatan dan akibatnya, meliputi penganiyaan biasa, penganiyaan ringan, penganiyaan berencana dan penganiyaan berat.2020v,73". : , . Text.