Text
PENERAPAN DISKRESI POLISI DALAM PENGGUNAAN MOBIL PICK UP UNTUK ANGKUTAN ORANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Penelitian yang dilakukan penulis tentang penggunaan angkutan terbuka untuk angkutan orang diperoleh hasil bahwa : tindakan diskresi dapat diberikan saat memiliki tiga faktor, pertama adanya keadaan memaksa, adanya kekosongan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara Hukum, etika dan disiplin. Selanjutnya penerapan pasal 137 UU LL AJ.2020v,76
Description Not Available
No other version available