Text
TINJAUAN YURIDIS TENTANG STATUS DAN KEDUDUKAN HUKUM FINANCIAL TECHNOLOGY ( FINTECH ) SYARIAH DALAM MENYELENGGARAKAN MASA KEUANGAN KEPADA MASYARAKAT DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 4 HURUF ( C) UNDANG-UNDANF NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGANPerkembangan dan antusias masyarakat terhadap pertumbuhan praktek ekonomi syariah sangat tinggi, terlebih dengan menjamunya pendirian lembaga keuangan syariah ( LKS ) salah satunya adalan Fintech syariah. Fintech syariah merupakan inovasi layanan konvensional , juga memberikan batasan tertentu terhadap penggunaan dana yang diberikan oleh investor atau pemberi pinjaman.202181
Description Not Available
No other version available