APA Style

742010115122, R, A. (). KEWENANGAN POLISI DALAM PENYITAAN BARANG BUKTI PELANGGARAN LALU LINTAS BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALANPenyitaan barang bukti merupakan sesuatu yang penting dalam pembuktian pelanggaran. Terbuktinya terdakwa atau tersangka bersalah tidak tergantung dari barang bukti yang telah digunakan dalam melakukan tindak pidana pelanggaran.2020vii, 82 . : .

MLA Style

742010115122, RUDI, ANTONO. "KEWENANGAN POLISI DALAM PENYITAAN BARANG BUKTI PELANGGARAN LALU LINTAS BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALANPenyitaan barang bukti merupakan sesuatu yang penting dalam pembuktian pelanggaran. Terbuktinya terdakwa atau tersangka bersalah tidak tergantung dari barang bukti yang telah digunakan dalam melakukan tindak pidana pelanggaran.2020vii, 82". : , . Text.