Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Menjelaskan bukti-bukti pendukung yang cuckup adalah surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan undang-undang dan surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk di laksanakan.