yaitu mengenai terjadinya peralihan hak berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat oleh penggugat/pemohon kasasi dihadapan Notaris, peralihan menurut pemohon kasasi terjadi karena adanya obyek sengketa milik penggugat/pemohon kasasi sebagai pembeli yang hanya berdasarkan bukti kwitansi pembelian dan peralihan tanah.